Rancangan undang-undang itu kurang lebih berbunyi, "Setiap orang yang membuang gas di sembarang tempat yang akan merugikan kesehatan orang-orang di sekitarnya akan dinyatakan bersalah karena kejahatan ringan."
Mendukung rancangan undang undang tersebut, Menteri Keadilan dan Konstitusional Malawi George Chaponda mengatakan, aturan tersebut patut untuk diresmikan. Menurut dia, kentut di sembarang tempat adalah tabiat buruk yang harus segera dihentikan.
"Apakah Anda ingin melihat orang-orang kentut di depan umum Saat masa kediktatoran orang-orang takut akan konsekuensi dari apa yang mereka perbuat. Saat ini di mana multipartai atau kebebasan, orang-orang bebas kentut di mana saja," ucap Chaponda.(DSC/ANS)
Artikel Terkait:
News
- Pengertian Definisi dari Java
- Cara mengetahui 3 store lokasi anda
- Sejarah Sepak Bola Dunia
- Di JUAL cepat Rumah/Hunian BARU dengan harga miring!
- Arti dedikasi makna dari "Rock N Roll"
- 20 Mitos Sejarah Terbesar Yang Wajib Kamu Tahu
- Kisah Patung Anjing Dan Kucing Di Dunia
- Daftar 11 Tokoh Indonesia Yang Sukses Tanpa Ijasah
- Karena Sebuah Buku Indonesia Di Jajah Selama 3.5 Abad
- Sebuah Taman Futuristik Terinspirasi Dari Matematika
- Light Art/Light Graffiti Dari B.U.L.B Bandung
- Wajah Misterius Yang Hadir Di Mimpi Ribuan Orang Diseluruh Dunia
- Wajah Misterius Yang Hadir Di Mimpi Ribuan Orang Diseluruh Dunia
- Bentuk Dan Kreasi Unik Dari Mouse Komputer
- Cari Tahu Arti Huruf Depan Pada Nama Kamu
- Beberapa Hal Yang Tidak Bisa Di Beli Dengan Uang
- 10 Tokoh Yang Tidak Pernah Dilahirkan Di Dunia
- Tukang Kawin, Pemabuk, dan Perokok (siapa yg mati duluan..?)
- Tampang Mereka Para Model Bayi Di Cover Sampul Album Terkenal Di Dunia
- Gila membuat Tatoo Nama sendiri Di Jantung-nya
- Keren - Mobil Ferrari Berlapis Emas Di London
- Alasan Mahasiswa/siswi Menjadi Siswa Abadi
- Modifikasi Motor Ninja Ala Batman (BMS SAMARINDA)
- Mayat Istri Dijadikan Pajangan Di Meja Tamu (Aneh)
- Modifikasi Mobil Honda Civic New D "Keren Abis"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar