Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mengatakan, Pemerintah bisa melakukan penyadapan terhadap gadget BlackBerry (BB) meskipun Research in Motion (RIM) masih dalam proses memasang server di Indonesia.
"Warning saya bahwa BB tidak bebas terhadap penyadapan, dan bisa dilakukan penyadapan terhadap BlackBerry," kata Menteri Tifatul di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, penyadapan terhadap BB dilakukan untuk keperluan tertentu di antaranya untuk mengantisipasi peredaran gelap narkoba, ancaman terorisme, hingga korupsi.
Menteri Tifatul mencontohkan, beberapa pengalaman di negara lain di antaranya di India untuk kasus teroris Bombai salah satu artikel di media massa negara itu merilis bahwa komunikasi antarpelaku teroris dilakukan melalui BB.
"RIM sudah sepakat untuk memasang server atau repeater di Indonesia sehingga kita bisa lakukan penyadapan untuk kasus-kasus tertentu," katanya.
Pihaknya secara tegas telah meminta komitmen dari RIM untuk menjalankan aturan tersebut untuk mengantisipasi sejumlah kasus yang menggunakan BB sebagai alat komunikasi jaringan.
Meski kini sedang dalam proses pemasangan server di Indonesia, ia menegaskan BB tetap bisa disadap untuk keperluan investigasi kasus-kasus tertentu.
Menteri menambahkan hal yang terpenting saat ini adalah menyusun aturan perundangan terkait tata cara penyadapan.
"Hal terpenting adalah DPR harus segera membuat UU tentang tata cara penyadapan. Kita lebih setuju adanya UU baru tentang itu, dan sebaiknya RPP penyadapan akan dikembangkan sebagai UU saja," demikian Menkominfo Tifatul Sembiring.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar